- Wahai sesama muslim, jika engkau berdiri untuk shalat maka menghadaplah ke arah kiblat di mana pun engkau berada, baik ketika shalat wajib maupun shalat sunnah. Karena, ini merupakan salah satu rukun shalat yang jika ditinggalkan, maka shalat itu menjadi tidak sah.
- Kewajiban menghadap kiblat menjadi gugur bagi orang yang sedang berperang ketika shalat khauf (shalat dalam keadaan takut) atau dalam kancah pertempuran yang dahsyat.
Begitu juga bagi orang yang tak mampu melaksanakannya, seperti orang yang sakit atau ketika berada di atas perahu, mobil, atau pesawat jika ia khawatir akan kehilangan waktu shalat.
Juga bagi orang yang mengerjakan shalat sunnah atau witir ketika naik kendaraan. Tetapi jika keadaannya memungkinkan,, maka ia tetap disunnahkan untuk menghadap kiblat ketika melaksanakan takbiratul ihram saja, kemudian menghadap ke mana arah tujuannya.
- Orang yang berada di depan ka’bah wajib untuk langsung menghadap kepadanya, dan bagi orang yang tidak berada di depan ka’bah maka dia menghadap ke arah yang di sana ka’bah berada.
- Jika seseorang melaksanakan shalat dengan tidak menghadap ke arah kiblat disebabkan oleh mendung atau selainnya, dan hal itu dilakukannya setelah berijtihad dan berusaha keras mencari arah kiblat, maka shalatnya tadi sudah cukup (sah) dan ia tidak wajib mengulanginya.
- Jika datang orang yang tsiqah (terpercaya) kemudian ia menunjukkan arah kiblat ketika melaksanakan shalat, maka wajib baginya untuk segera berbalik ke arah kiblat, dan shalatnya tadi tetap sah.
Referensi: