Posted on Tulis komentar

Meminta-Minta Dan Mengemis Dalam Syariat Islam

Pada zaman sekarang ini, meminta-minta dan mengemis dianggap suatu hal yang biasa dan bahkan dijadikan mata pencaharian. Padahal, Rasulullah shalallahu ’alaihi wasallam bersabda, “Tiga perkara, aku bersumpah untuknya dan aku beritakan satu hadits kepada kalian maka hafalkanlah… Tidak akan berkurang harta seorang hamba karena sedekah. Tidaklah seorang hamba dizhalimi kemudian ia bersabar atasnya, kecuali Allah akan menambahkan kemuliaan kepadanya. Dan tidaklah seorang hamba membuka pintu minta-minta, kecuali Allah akan membukakan pintu kefakiran untuknya.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Al Baihaqi)

Pandangan Syariat Terhadap Meminta-Minta

Islam mengimbau kepada fakir miskin yang dililit kebutuhan untuk hanya meminta pertolongan kepada Allah karena hanya Allah saja yang dapat membantu menghilangkan berbagai kesulitan.  Apabila kondisi sudah sangat sulit  dan terpaksa, maka boleh ia minta tolong atau bantuan kepada kaum muslimin agar mereka mau membantunya. Hal itu merupakan hak yang dijamin oleh syariat bagi orang miskin, yang karena keadaan dan tuntutan sehari-hari yang tidak terpenuhi, terpaksa ia harus mengulurkan tangan meminta bantuan kepada orang lain. Menghadapi orang seperti itu, masyarakat berkewajiban memberikan bantuan sebagai tanggung jawab moral dan agama.

Islam tidak mensyariatkan meminta-minta kecuali keadaan sangat terpaksa, dan Islam melarang dengan keras meminta-minta dengan cara berbohong dan menipu. Alasannya bukan hanya karena melanggar dosa, tetapi juga karena perbuatan tersebut dianggap mencemarkan perbuatan baik dan merampas hak orang miskin yang memang membutuhkan bantuan. Banyak dalil yang menjelaskan haramnya meminta-minta dengan menipu. Dan ada pula yang meminta-minta tanpa adanya kebutuhan mendesak. Atau membohongi orang dengan dalih pinjam uang dengan tujuan tidak dikembalikan. Perbuatan mereka adalah hina dan haram.

Anjuran untuk berusaha

Seorang hamba diwajibkan untuk berusaha mencari ma’isyah (penghidupan), sebab Allah yang memberi rezeki kepadanya. Untuk memperoleh rezeki seorang hamba wajib berikhtiar, berusaha mencari nafkah atau ma’isyah (mata pencaharian).

“Dialah yang menjadikan bumi untuk kamu yang mudah utuk dijelajahi, maka jelajahilah segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezekiNya. Dan hanya kepadaNya lah kamu dibangkitkan.”

QS. Al Mulk: 15

Selain ayat di atas, Nabi dalam haditsnya juga menganjurkan kita untuk berusaha dan mencari nafkah apa saja bentuknya, selama itu halal, tidak ada syubhat, tidak ada keharaman, dan tidak dengan meminta-minta.

Referensi:
https://almafatih.com/toko/hukum-meminta-minta-dan-mengemis-dalam-syariat-islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *