Posted on Tulis komentar

Keutamaan Shalat Dhuha

Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan keutamaan shalat Dhuha, baik shahih maupun dhaif. Sebagai bentuk penghormatan kepada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka pada kesempatan ini, hanya akan disebutkan hadits tentang keutamaan shalat Dhuha yang dinilai shahih oleh para ulama pakar hadits sebagai hadits shahih. Di antara keutamaan shalat Dhuha adalah sebagai berikut:

Pertama, shalat Dhuha merupakan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mewasiatkan kepadaku tiga hal: puasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha dua rakaat, dan shalat Witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari 1981 dan Muslim 721)

Kedua, shalat Dhuha merupakan wasiat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Kekasihku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mewasiatkan kepadaku tiga hal: puasa tiga hari setiap bulan, shalat Dhuha dua rakaat, dan shalat Witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari 1981 dan Muslim 721)

Ketiga, dua rakaat Dhuha menggantikan tanggungan sedekah harian. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: “Setiap pagi kalian diwajibkan mensedekahi setiap ruas tulang. Setiap tasbih (bacaan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (bacaan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (bacaan lailahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir (bacaan allahuakbar) adalah sedekah, amar makruf adalah sedekah, dan nahi munkar adalah sedekah. Dan dua rakaat di waktu Dhuha menggantikan semua sedekah itu.” (HR. Muslim 720)

Keempat, orang yang melaksanakan shalat Dhuha seperti orang yang mendapat banyak harta rampasan perang. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus sekelompok utusan perang, kemudian utusan ini membawa banyak harta rampasan perang dan pulangnya cepat. Kemudian ada seseorang berkata: “Wahai Rasulullah, kami tidak pernah melihat kelompok yang lebih cepat pulang dan lebih banyak membawa ghanimah (harta rampasan perang) melebihi utusan ini.” Kemudian beliau menjawab: “Maukah aku kabarkan keadaan yang lebih cepat pulang membawa kemenangan dan lebih banyak membawa rampasan perang? Yaitu seseorang berwudhu di rumahnya dan menyempurnakan wudhunya kemudian pergi ke masjid dan melaksanakan shalat Subuh kemudian (tetap di masjid) dan diakhiri dengan shalat Dhuha. Maka orang ini lebih cepat pulang membawa kemenangan dan lebih banyak rampasan perangnya.” (HR. Abu Ya’la dan Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)

Kelima, jaminan dipenuhinya kebutuhan di sore harinya. Dari Uqbah din Amir Al Juhani radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ” Sesungguhnya Allah berfirman: “Wahai anak Adam, laksanakan untukKu empat rakaat di awal siang, Aku akan penuhi kebutuhanmu dengan shalat tersebut di akhir harimu.” (HR. Ahmad dan Abu Ya’la, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani) . Ditegaskan oleh Ibnu Abdil Bar bahwa para ulama memahami empat rakaat tersebut adalah shalat Dhuha (Al Istidzkar, 2/267)

Keenam, mendapat pahala seperti orang yang umrah. Dari Abu Umamah radhiyallu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda: “Barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk shalat jamaah dalam keadaan telah bersuci, maka pahalanya seperti pahala jamaah haji yang sedang ihram. Dan barangsiapa beranjak untuk melakukan shalat Dhuha, dan tidak ada yang menyebabkan dia keluar (dari rumahnya) kecuali untuk shalat Dhuha maka pahalanya seperti pahala orang yang umrah. Shalat setelah melaksanakan shalat, sementara di antara kedua shalat tersebut tidak membicarakan masalah dunia, adalah amalan yang akan dicatat di illiyyin (tempat catatan amal kebaikan).” (HR. Abu Daud 558, dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Ketujuh, shalatnya para Awwabin. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada yang menjaga shalat Dhuha kecuali para Awwabin.” Beliau mengatakan: “Shalat Dhuha adalah shalatnya para Awwabin.” (HR. Ath Thabrani, Ibnu Khuzaimah, Al Hakim, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani). Awwabin berasal dari kata awwab, artinya orang yang kembali. Disebut Awwabin, karena mereka adalah orang yang kembali kepada Allah. Sebagian ulama menafsirkan Awwabin dengan orang yang taat, ada juga yang memaknai Awwabin dengan orang yang suka kembali pada aturan dan ketaatan kepada Allah melalui taubat, ikhlas, dan meninggalkan hawa nafsu (Faidhul Qadir 1/408 dengan beberapa penambahan)

Referensi :
https://almafatih.com/toko/fiqih-shalat-dhuha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *